KBR, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan narapidana kasus korupsi, teroris, hingga bandar narkoba tidak akan mendapatkan pengampunan atau amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Agus Andrianto mengatakan dari hasil verifikasi dan asesmen awal, terdapat 19.337 warga binaan pemasyarakatan yang lolos verifikasi untuk mendapatkan amnesti pada tahun ini.
"Ketentuan ini tidak diberikan kepada narapidana tindak pidana korupsi, perlindungan anak, pemerkosaan, teroris, narkotika kategori bandar pasal 111, 112, 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pemberian amnesti dikecualikan terhadap narapidana yang dihukum pidana seumur hidup dan terpidana mati," kata Agus dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, Rabu (19/2/2025).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan pemberian amnesti dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi kelebihan penghuni di lapas Indonesia yang saat ini mencapai 87 persen dan mengurangi over crowded (kelebihan kapasitas).
Selain itu, pemberian amnesti juga bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk kembali segera memulai hidup baru.
“Sehingga menjadi semangat membangun kehidupan lagi. Selain itu menjadi motivasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk berperilaku baik sehingga dapat memperkuat program pembinaan dan rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan,” katanya.
Lebih lanjut, Agus menyebut bagi narapidana yang mendapatkan amnesti rencananya akan diikutkan dalam program rehabilitasi bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan program latihan Komponen Cadangan (Komcad).
Baca juga:
- Pemerintah akan Beri Amnesti 19 Ribu Narapidana, Termasuk KKB di Papua?
- Amnesti Ribuan Napi: Tidak Untuk yang Terlibat Kekerasan Bersenjata