Bagikan:

Pemberian Amnesti 2025: Pemerintah Kecualikan Koruptor, Teroris dan Bandar Narkoba

Pemerintah memastikan koruptor, bandar narkoba, dan teroris tidak masuk dalam daftar penerima Amnesti 2025. Apa alasan pemberian amnesti?

NASIONAL

Rabu, 19 Feb 2025 15:06 WIB

Author

Shafira Aurel

Pemberian Amnesti 2025: Pemerintah Kecualikan Koruptor, Teroris dan Bandar Narkoba

Ilustrasi. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak)

KBR, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan narapidana kasus korupsi, teroris, hingga bandar narkoba tidak akan mendapatkan pengampunan atau amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Agus Andrianto mengatakan dari hasil verifikasi dan asesmen awal, terdapat 19.337 warga binaan pemasyarakatan yang lolos verifikasi untuk mendapatkan amnesti pada tahun ini.

"Ketentuan ini tidak diberikan kepada narapidana tindak pidana korupsi, perlindungan anak, pemerkosaan, teroris, narkotika kategori bandar pasal 111, 112, 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pemberian amnesti dikecualikan terhadap narapidana yang dihukum pidana seumur hidup dan terpidana mati," kata Agus dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, Rabu (19/2/2025).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan pemberian amnesti dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi kelebihan penghuni di lapas Indonesia yang saat ini mencapai 87 persen dan mengurangi over crowded (kelebihan kapasitas).

Selain itu, pemberian amnesti juga bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk kembali segera memulai hidup baru.

“Sehingga menjadi semangat membangun kehidupan lagi. Selain itu menjadi motivasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk berperilaku baik sehingga dapat memperkuat program pembinaan dan rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan,” katanya.

Lebih lanjut, Agus menyebut bagi narapidana yang mendapatkan amnesti rencananya akan diikutkan dalam program rehabilitasi bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan program latihan Komponen Cadangan (Komcad).

Baca juga:


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending