Bagikan:

Pelanggaran Pagar Laut Tangerang, Menteri KKP: Pelaku Bersedia Didenda Rp48 Miliar

"Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut, serta bersedia membayar denda administratif"

NASIONAL

Kamis, 27 Feb 2025 13:29 WIB

Author

Shafira Aurel

Trenggono

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/5/2023). (Foto: KKP)

KBR, Jakarta- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan kepala desa dan perangkat desa yang menjadi pelaku pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, siap untuk membayar denda administrasi sebesar Rp48 miliar.

Dia mengatakan tindak lanjut yang telah dilakukan dalam kasus pagar laut tersebut ini sesuai kewenangan yang berdasarkan pada Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang laut, dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan yang dimiliki oleh KKP.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut. Yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa. Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut, serta bersedia membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," ujar Trenggono dalam rapat kerja bersama DPR, Kamis (27/2).

Baca juga:

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menambahkan pihaknya juga sudah melakukan penghentian kegiatan penyegelan dan melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk diminta keterangan dan klarifikasi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menahan empat tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang.

Empat tersangka itu adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga:

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending