KBR, Jakarta - Sebagian kalangan pakar hukum mendesak DPR mencabut Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Pakar hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti menilai, tatib DPR bermasalah secara hukum dan berpotensi merusak sistem ketatanegaraan.
"Dengan tatib ini, DPR kemudian menafsirkan wewenangnya dengan begitu luas, yang akan membahayakan sistem ketatanegaraan Indonesia. Oleh karena dia bermasalah secara hukum, maka sudah seharusnya ketika anggota DPR itu paham terhadap prinsip negara hukum, maka anggota DPR itu melakukan self evaluation terhadap dirinya. Yaitu dengan mencabut kembali peraturan tata tertib tersebut. Jadi harus dengan kesadaran mereka, mereka melakukan semacam legislative review terhadap peraturan yang mereka buat," kata Susi dalam program Ruang Publik KBR, Senin (10/2/2025).
Jika tidak ada kemauan DPR melakukan evaluasi dan mencabut tatib tersebut, menurut Susi presiden punya kewenangan politik untuk membatalkan aturan itu.
"Presiden dapat melakukan komunikasi-komunikasi politik dengan para anggota dewan agar mencabut peraturan itu. Supaya tidak lagi merusak sistem ketatanegaraan Indonesia" katanya.
Susi menegaskan kedaulatan Indonesia sepenuhnya ada di tangan rakyat. Itu sebab, kata dia, apapun aturan perundang-undangan maupun non undang-undang harus bertujuan menyejahterakan masyarakat.
"Bukan milik segelintir orang-orang yang ada di partai politik. Jadi, ya, pemilik kedaulatan di negara ini ya rakyat. Bukan mereka para aktor politik," ucapnya.
Sebelumnya, DPR telah menyepakati revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Revisi ini memasukkan Pasal 228A yang memungkinkan DPR mengevaluasi pejabat yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna. Beberapa pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna di antaranya Panglima TNI, Kapolri, KPK, MK, dan MA.
Baca juga: