KBR, Jakarta- Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai usulan pejabat menggunakan transportasi umum, bisa menjadi pintu masuk perbaikan kualitas angkutan di Indonesia.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI, Djoko Setijowarno mengatakan transportasi umum di Jakarta sudah mencakup 89,5 persen wilayah. Namun, wilayah lain di Indonesia masih harus ditingkatkan.
"Ada 27 daerah melakukan (perbaikan transportasi umum) dengan APBD tapi itu belum maksimal hanya Jakarta. Oleh sebab itu digencarkan angkutan umum di daerah, dengan mengurangi fasilitas untuk kepala dinas. Jadi ini harus ada political will dari kepada daerah untuk membenahi angkutan umum di masing-masing daerah," ujar Djoko kepada KBR, Selasa (4/2/2025).
Djoko menambahkan, pejabat negara mesti membiasakan menggunakan angkutan umum, minimal sekali dalam sepekan. Kata dia, diperlukan pejabat yang peka terhadap kehidupan sosial masyarakat.
Djoko merinci, setiap hari lebih dari 100-an kendaraan pejabat harus dikawal polisi menuju tempat beraktivitas, menyebabkan jalan-jalan di Jakarta akan semakin macet.
"Jalan yang dibangun melalui pungutan pajak digunakan oleh masyarakat umum. Tentunya semua masyarakat berhak menikmatinya, kecuali ada kekhususan bagi kendaraan tertentu," kata Djoko.
Djoko mengatakan sebaiknya pengawalan dibatasi untuk Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan pejabat negara yang lain tidak perlu dikawal seperti halnya Presiden dan Wakil Presiden, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Untuk kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia dikhususkan cukup bagi Presiden dan Wakil Presiden," jelas Djoko.
Baca juga:
- Prabowo Diminta Tinjau Ulang Pemangkasan Anggaran Infrastruktur dan Subsidi Transportasi