KBR, Jakarta- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka pos pengaduan bagi warga yang merasa menjadi korban Pertamax oplosan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menampung aspirasi masyarakat yang dirugikan akibat penggunaan bensin produk Pertamina tersebut.
Dugaan pengoplosan RON 92 (Pertamax) dengan RON 90 (Pertalite) menjadi salah satu modus dalam dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga terkait tata kelola minyak mentah dan produksi kilang, yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2023.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan mengatakan, pos pengaduan ini telah dibuka sejak Rabu, 26 Februari 2025, secara daring melalui Google Form. Untuk memperluas akses pengaduan, warga juga dapat datang langsung ke Gedung LBH Jakarta di Jalan Diponegoro Nomor 74, Menteng, Jakarta Pusat.
Hingga Kamis, 27 Februari 2025, pukul 16.14 WIB, pos pengaduan daring telah menerima 339 aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat dugaan penggunaan Pertamax oplosan.
“Dari situ nanti kami pelajari kira-kira langkah hukum apa yang bisa diambil sesuai dengan kebutuhan dan fakta-fakta yang kami terima jadi intinya kami menampung dulu aspirasi dari masyarakat yang tidak ditampung pemerintah maupun Pertamina. Pertamina kan selama ini cuma bantah-bantah aja, enggak ada tuh dijelaskan atau dijamin kualitas dari Pertamax yang ada sekarang maupun yang ada sebelumnya 2018-2023 sesuai dengan hasil penyidikan kejaksaan,” ucapnya kepada KBR, Kamis (27/2/2025).
Baca juga:
Fadhil Alfathan menambahkan, gugatan warga negara (citizen lawsuit) maupun gugatan perwakilan kelompok (class action) dapat menjadi opsi jika ditemukan kesalahan dari pemerintah yang merugikan warga. Kata dia, gugatan warga negara dapat diambil jika kebijakan yang dibuat keliru, sedangkan gugatan perwakilan kelompok dapat diambil jika kebijakan sudah baik namun implementasinya buruk.
"Kalau class action yang diminta ganti rugi, tapi kalau gugatan warga negara yang diminta (ubah) kebijakan tadi yang jelek-jelek ini jadi menjamin hak warga negara," jelasnya.
Ia juga mengingatkan warga yang mengadu untuk menyertakan bukti seperti struk pembelian Pertamax atau struk pembayaran bengkel jika kendaraan mengalami masalah akibat dugaan penggunaan bensin berkualitas buruk.
"Dari aduan yang masuk, kami sudah menerima keluhan dari warga yang mengalami masalah pada kendaraannya diduga akibat penggunaan Pertamax oplosan," tambahnya.
Baca juga: