Bagikan:

Lahan Sitaan 200 Ribu Ha Duta Palma Dititip ke BUMN, Ini Alasan Kejagung

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menyebut lahan hasil sitaan tersebut seluas 200 ribuan hektare itu dititipkan agar nilai barang sitaan tidak berkurang.

NASIONAL

Rabu, 19 Feb 2025 10:17 WIB

Author

Hoirunnisa

duta palma

Terdakwa kasus korupsi sawit Surya Darmadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/2/2023). (Foto: ANTARA/Reno Esnir)

KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan rencana untuk menitipkan lahan hasil sitaan kasus korupsi PT Duta Palma Group ke Kementerian BUMN.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menyebut lahan hasil sitaan tersebut seluas 200 ribuan hektare itu dititipkan agar nilai barang sitaan tidak berkurang.

"Kenapa kami memilih BUMN, karena perkara ini belum final jadi belum ada putusan akhir. Sementara ini pengelolaannya masih oleh Duta Palma, dan untuk kelangsungan jangan terjadi apa-apa mungkin pengurangan produk atau apapun terhadap barang bukti ini kami titipkan," uajr Burhanuddin kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Selasa (18/2/2025).

Burhanuddin mengatakan BUMN dipilih karena dinilai sebagai badan yang tepat untuk bisa mengelola aset tersebut, dan sama-sama merupakan lembaga negara.

"Karena yang bisa mengelola dan punya satu institusi yang bisa mengelola adalah di BUMN. Misal mungkin nanti ke PTP atau apapun. Itu yang akan dilakukan oleh BUMn," kata Burhanuddin.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Menteri BUMN Erick Thohir menyebut pihaknya menerima penitipan aset sitaan tersebut, dan memastikan pengelolaan lahan Duta Palma berjalan dengan baik.

"Lalu juga jangan sampai juga karena ini tidak bertuan, akhirnya banyak barang-barang yang masuk ke pasaran secara ilegal ataupun bahkan nanti dikirim ke luar negeri secara ilegal, karena tidak ada istilahnya yang menjaga," kata Erick.

Baca juga:

Kejagung Sita Uang Rp 450 Miliar Kasus Korupsi Duta Palma

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anak terpidana Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menambahkan total, ada tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.

Ketujuh tersangka korporasi itu yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending