KBR, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sudah tepat.
Peneliti ICW Tibiko Zabar meyakini penyidik punya alasan kuat dan pertimbangan yang jelas atas penahanan tersebut. Apalagi selama ini Hasto kerap mangkir dari pemanggilan penyidik.
"Maka, kami mendorong KPK untuk segera melimpahkan berkas perkara ini ke tahap penuntutuan pengadilan dan mengembangkan penyidikan kasus ini ke aktor-aktor potensial lainnya (tidak berhenti di HK). Karena dalam kasus perintangan yang disangkakan ke HK, besar kemungkinan melibatkan pihak lain yang patut diduga terlibat dalam pelarian Harun Masiku," jelasnya melalui keterangan yang diterima KBR, Kamis (20/2/2025).
Menurutnya, pengusutan lebih lanjut penting dilakukan untuk menepis isu kriminalisasi. Dengan desakan ke persidangan, publik bisa lebih menilai konstruksi kasus ini.
KPK menahan Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2/2025), setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Dia menyandang status tersangka untuk dua perkara yang saling berkaitan, yakni suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, serta kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku yang buron sejak 2020.
Hasto keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan oranye sekitar pukul 18.08 WIB. Kedua tangan Hasto diborgol.
Hasto akan menjalani penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.
Baca juga: