KBR, Jakarta– Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 2.057 pengaduan sepanjang 2024. Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengatakan dari jumlah itu, 954 kasus telah ditindaklanjuti hingga tahap terminasi.
Sementara aduan kasus lainnya telah diberikan layanan psikoedukasi dan rujukan ke penyedia layanan setempat.
Kata dia, pengawasan kasus dilakukan di 78 wilayah mencakup klaster pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Isu terbanyak yang diadukan ihwal masalah keluarga dan pengasuhan alternatif sebanyak 1.097 kasus.
“Kemudian anak korban kejahatan seksual 265 kasus, anak dalam pemenuhan pendidikan pemanfaatan waktu luang, budaya dan agama, 241 kasus. Anak korban kekerasan fisik,, psikis 240 kasus serta anak korban pornografi dan cybercrime 40 kasus,” ucapnya dalam konferensi pers dipantau via YouTube KPAI, Selasa, (11/2/2025).
Usia Korban
Kata dia, anak yang menjadi korban berasal dari berbagai usia, jumlah terbesar pada balita, yakni di bawah satu tahun sampai lima tahun,tercatat 581 kasus. Diikuti anak berusia 15-17 tahun ada 409 kasus, kemudian anak usia 6-8 tahun 378 kasus. Lalu, anak usia 12-14 tahun ada 368 kasus, dan usia 9-11 tahun ada 342 kasus.
Diyah mengatakan, balita sering menjadi korban karena kondisi fisik dan psikologis yang rentan. Kasus-kasus tersebut banyak melibatkan orang tua terutama ayah kandung sebanyak 259 kasus, kemudian ibu kandung ada 173 kasus.
“Terdapat pula kasus yang melibatkan sekolah 85 kasus dan aparat penegak hukum sebanyak 70 kasus. Sebagian besar pengaduan yang diterima KPAI merupakan kasus-kasus yang mengalami hambatan akses keadilan yang belum selesai di tingkat daerah dan provinsi,” ujarnya.
Baca juga: