Bagikan:

Komnas HAM Dalami Dugaan Polisi Tangkap dan Todongkan Senjata ke Warga di Padarincang

Penangkapan diduga dilakukan dengan kekerasan, termasuk dengan penodongan senjata ke warga.

NASIONAL

Selasa, 11 Feb 2025 08:38 WIB

Author

Heru Haetami

Polri, Survei LSI

Konferensi pers kasus dugaan pembakaran peternakan ayam PT STS di Mapolda Banten, Serang, Banten, Senin (10/2025). ANTARA/HO-Polda Banten

KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal meminta keterangan Kepolisian Daerah (Polda) Banten terkait penangkapan warga Padarincang dalam kasus penolakan peternakan ayam.

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan keterangan Polda diperlukan untuk proses pendalaman peristiwa penangkapan yang diduga melanggar prosedur.

"Komnas HAM telah menerima informasi dari TAUD terkait dengan dugaan penangkapan dan atau penahanan yang sewenang-wenang terhadap sembilan warga Padarincang, Provinsi Banten. Komnas HAM akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan meminta keterangan dari Polda Banten dan juga mendalami fakta-faktanya," kata Uli kepada KBR, Senin (10/2/2025).

Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkap adanya penangkapan sewenang-wenang dan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Polda Banten terhadap warga dan santri di Kampung Cibetus, Kecamatan Padarincang, Banten, Jumat (7/2/2025). Beberapa di antaranya bahkan merupakan anak-anak.

Penangkapan diduga dilakukan dengan kekerasan, termasuk dengan penodongan senjata ke warga. Diduga, penangkapan karena kasus perusakan kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera, dua bulan sebelumnya.

Perusakan kandang ternak itu buntut 13 tahun warga protes menolak kehadiran peternakan di tengah kampung.

KBR sudah berupaya meminta tanggapan dari kepolisian soal kasus penangkapan warga di Padarincang, Banten. KBR sudah menghubungi Kepala Divisi Humas Polri Sandi Nugroho, Karo Penmas Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko, dan Juru Bicara Polri Erdi Adrimurlan, namun mereka belum merespons.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Dirreskrimum Polda Banten Dian Setyawan mengatakan mereka diduga menjadi pelaku pengrusakan dan pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) yang berada di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Dia menyebut salah satu pelaku berinisial DKK diduga mengajak dan mengumpulkan masyarakat untuk melakukan perusakan serta pembakaran.

"Akibatnya, sejumlah bangunan seperti kandang, kantor administrasi, dan tangki solar mengalami kerusakan serta terbakar. Pihak PT Sinar Ternak Sejahtera telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Padarincang untuk proses hukum lebih lanjut," kata Dian dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (10/2/2025), dikutip dari ANTARA.

"Dugaan sementara mengarah pada motif tidak senang dengan keberadaan PT STS dengan alasan mencemarkan lingkungan," ujarnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Baca juga:

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending