KBR, Jakarta- Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengapresiasi disahkan Undang-Undang BUMN yang memberi peluang bagi penyandang disabilitas untuk menduduki jabatan strategis perusahaan pelat merah.
Ketua KND Dante Rigmalia menyebut UU ini diharapkan bisa menjadi angin segar, sebab selama ini penyandang disabilitas masih kesulitan mendapatkan pekerjaan.
"Seringkali penyandang disabilitas ditempatkan di kedudukan atau jabatan yang levelnya rendah. Seringkali penyandang disabilitas akan tidak mampu melakukan pekerjaan-pekerjaan lain. Akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas belum diberikan secara optimal. Demikian juga dengan fasilitas pendukung dan lingkungan bekerja," ujar Dante kepada KBR, Rabu (5/2/2025).
Dante mengatakan fakta di lapangan menunjukan mayoritas penyandang disabilitas bekerja pada sektor informal. Alasannya, mereka kerap tidak memiliki ijazah yang memadai untuk masuk ke dunia kerja di sektor formal.
Dante mengungkapkan hampir 70 persen penyandang disabilitas adalah lulusan Sekolah Dasar (SD) sementara untuk lulusan perguruan tinggi hanya 2,8 persen.
Dante mengaku optimis tujuan dari UU BUMN ini bisa tercapai dengan baik. Namun penyandang disabilitas perlu disiapkan untuk bekerja seperti pelatihan.
"Tapi juga masyarakat dan pemberi kerja disiapkan pemahamannya untuk bagaimana sistem rekrutmen bagi penyandang disabilitas memberikan dukungan dan membangun fasilitas yang memadai dan akomodasi yang layak," kata Dante.
Dante menambahkan pelibatan penyandang disabilitas dalam penyusunan aturan turunan UU BUMN diperlukan. Menurutnya, masukan dari penyandang disabilitas mesti diakomodasi dengan baik.
Baca juga:
- Hari Disabilitas: Pemerintah Mengakui Banyak Hak Terabaikan
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 4 Februari 2025.
Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah pengaturan yang memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk menjadi karyawan BUMN.