KBR, Jakarta- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengungkap adanya dugaan penyelewengan dana desa yang digunakan untuk judi online (judol) oleh sejumlah kepala desa.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi mencurigakan yang terkait dengan kasus ini.
"Itu informasi awal kami, besok kami akan ke PPATK. Ada kepala desa itu menggunakan dana desa untuk judi online. Karena informasi awalnya ada semacam transaksi yang mencurigakan dan dipakai untuk itu. Setelah itu, baru kita turun ke bawah, desa mana yang melakukan. Kalau ada ya. Kalau memang terbukti, kita akan putuskan secara hukum, makanya kami bekerja sama dengan Kejaksaan dan Polri," ujar Yandri dalam konferensi pers, Senin (3/2/2025).
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto menambahkan, jika penyelidikan membuktikan adanya penyelewengan, kepala desa yang terlibat akan ditindak sesuai ketentuan hukum. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa guna memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Dengan anggaran dana desa yang mencapai Rp71 triliun pada tahun 2025, Kemendes PDT berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kejaksaan dan Polri dalam mengusut dugaan penyalahgunaan dana tersebut.
Ia juga mengimbau seluruh perangkat desa agar tidak menyalahgunakan dana desa, apalagi menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
12 Rencana Aksi
Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto mengatakan pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp71 triliun untuk dana desa pada tahun 2025.
Dalam Kick Off Peringatan Hari Desa yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendes PDT pada Selasa (14/1/2025), Yandri memaparkan 12 rencana aksi yang akan dilakukan untuk mewujudkan Asta Cita keenam, yakni membangun Indonesia dari desa.
"Pertama, revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), swasembada pangan atau ketahanan pangan, desa swasembada energi dan air, hilirisasi produk unggulan desa, pengembangan desa ekspor, pemuda dan pemudi pelopor desa, sinkronisasi dan konsolidasi program kementerian/lembaga masuk desa, digitalisasi desa, dan pengembangan desa wisata. Yang kesembilan, peningkatan investasi desa dan kerja sama dengan koperasi nasional serta investor dari luar negeri," ujar Yandri.
Selain itu, Yandri menambahkan, dalam rencana aksi ini juga terdapat upaya penguatan, pengawasan, serta tata kelola dalam pengembangan desa. Yandri berharap seluruh program yang dicanangkan dapat mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.
Baca juga: