KBR, Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengeklaim sudah mengantongi data lengkap para kepala desa yang menyalahgunakan Dana Desa untuk judi online.
Mendes PDT Yandri Susanto akan menindak tegas kepala desa yang melakukan pelanggaran.
"Dan desa yang digunakan bukan tahun ini, dana desa tahun 2024. Semester pertama Januari-Juni lumayan besar. Ini mau kami tindak secara tegas. Supaya ini jadi efek jera tidak ditiru oleh oknum-oknum lain. Karena ini datanya sangat lengkap dari PPATK, desanya mana, kepala desanya siapa, kapan itu digunakan," ujar Yandri kepada wartawan usai bertemu dengan APDESI, Selasa (11/2/2025).
Yandri menambahkan, kementeriannya bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Polri untuk menindak para kepala desa yang menggunaan Dana Desa untuk berjudi online.
Dia mengingatkan kepala desa tidak menyelewengkan dana desa untuk kepentingan lain, apalagi untuk judi online.
Sebelumnya, Kemendes PDT menyebut ada penyelewengan dana desa yang digunakan untuk judi online oleh kepala desa. Informasi awalan itu diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Itu informasi awal kami, besok kami akan ke PPATK. Ada kepala desa itu menggunakan dana desa untuk judi online. Karena informasi awalnya ada semacam transaksi yang mencurigakan dan dipakai untuk itu. Setelah itu, baru kami turun ke bawah, desa mana yang melakukan. Kalau ada ya. Kalau memang terbukti, kami akan putuskan secara hukum, makanya kami bekerja sama dengan Kejaksaan dan Polri," ujar Yandri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Yandri mengatakan jika penyelidikan membuktikan adanya penyelewengan, kepala desa yang terlibat akan ditindak sesuai ketentuan hukum.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp71 triliun untuk dana desa pada tahun 2025.
Baca juga: