Bagikan:

Kebijakan Imigrasi AS Diperketat, DPR Usulkan Satgas Lindungi WNI

Anggota DPR mengusulkan pemerintah membentuk Satgas untuk mengantisipasi kebijakan pengetatan imigrasi yang dijalankan Presiden AS Donald Trump.

NASIONAL

Selasa, 11 Feb 2025 11:23 WIB

Kebijakan Imigrasi AS Diperketat, DPR Usulkan Satgas Lindungi WNI

Ilustrasi. Kantor Layanan Imigrasi Amerika Serikat. (Foto: Gulbenk/Creative Commons Attribution-Share Alike 3.0 Unported)

KBR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Nasdem Amelia Anggraini mengusulkan agar pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengantisipasi kebijakan pengetatan imigrasi yang kini dijalankan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Menurut Amelia, kebijakan tersebut perlu diwaspadai karena Trump berencana mendeportasi 11 juta imigran ilegal dengan melibatkan militer dan teknologi pengawasan.

Ia meminta Kementerian Luar Negeri memantau perkembangan terkini, khususnya jika menyangkut WNI yang berada di Amerika Serikat.

"Kami mendorong KBRI Washington, Konsulat RI di AS agar mendata dan mendorong wajib lapor bagi WNI yang memiliki dokumen expired, overstay atau pekerja ilegal. Hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk pencegahan atas peraturan oleh Trump,” kata Amelia melalui keterangan dikutip Senin (10/2/2025).

Baca juga:

Pendampingan WNI

Amelia Anggraini juga menyarankan Kemenlu mempersiapkan langkah antisipasi dan pendampingan hukum bagi dua orang WNI yang sudah terkena dampak kebijakan imigran di AS, guna meminimalisasi hal-hal buruk.

Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat dalam negeri yang akan bermigrasi ke AS maupun bagi WNI yang sudah berada di AS agar tetap taat administrasi dan hukum agar kejadian penahanan WNI di AS tidak terulang kembali.

"Kami mendorong Kemenlu dan kementerian/lembaga lainnya untuk melakukan sosialisasi bagi WNI yang akan bekerja atau belajar di luar negeri,” kata politisi Partai NasDem ini.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI menyebut ada dua orang WNI ditangkap otoritas Amerika Serikat akibat kebijakan imigrasi yang dilaksanakan Presiden AS Donald Trump.

"Satu ditahan di Atlanta, Georgia. Satu ditahan di New York," kata Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, Jumat (7/2).

Judha menyampaikan Kemenlu sudah menghubungi Konsulat Jenderal RI di Houston mengenai WNI yang ditahan di Atlanta.

Juda Nugraha menjelaskan, KJRI sudah bisa berkomunikasi dengan WNI tersebut dan dipastikan dalam kondisi baik, sehat, serta sudah mendapatkan akses pendampingan.

Kemenlu juga sudah menghubungi KJRI New York dan menerima informasi bahwa WNI tersebut dalam kondisi sehat dan sudah memiliki akses pendampingan hukum.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending