KBR, Jakarta - Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau pemalsuan akta otentik yang menyangkut terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut perairan Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Djuhandani Raharjo Puro mengatakan temuan ini didapat usai pemeriksaan dan gelar perkara pada 4 Februari 2025.
Pemeriksaaan dilakukan kepada lima orang saksi yang terdiri dari pihak ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Bappeda Kabupaten Tangerang.
"Kami sudah menemukan suatu tindak pidana. Di mana kalau sudah menemukan tindak pidana, kami melaksanakan penyidikan nantinya kami sudah siap dengan upaya paksa pun kami sudah siap. Proses penyelidikan itu fleksibel. Kalau nanti kami bisa mendapatkan keterangan ataupun alat bukti atau hasil bisa kami dapatkan tentu saja kami akan segera melaksanakan (tahap selanjutnya)," ujar Djuhandhani kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Djuhandani menambahkan saat ini polisi telah menaikkan status perkara kasus pagar laut di Tangerang ke tahap penyidikan. Namun dia enggan menjawab ketika disinggung suspek tersangka dalam kasus ini.
"Tentu kami mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. Semua keterangan akan kami dalami terlebih dahulu," katanya.
Hingga 28 Januari 2025, TNI AL telah membongkar setidaknya 18,7 kilometer dari 30,16 kilometer pagar laut Tangerang. Tersisa 11,46 kilometer yang belum dibongkar.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui wilayah pagar laut di pesisir Tangerang mengantongi sertifikat HGB dan SHM.
Nusron mengatakan jumlah sertifikat hak guna bangunan itu mencapai 263 bidang. Ratusan bidang itu dimiliki oleh beberapa perusahaan yakni atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang, dan sejumlah HGB atas nama perseorangan sebanyak 8 bidang.
Baca juga: