Bagikan:

Jawab Kritik Soal Tatib DPR, Baleg: Revisi Justru Perkuat Pengawasan

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung mengatakan revisi Tata Tertib DPR bertujuan untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap pejabat publik yang dipilih dan ditetapkan di paripurna DPR.

NASIONAL

Kamis, 06 Feb 2025 15:17 WIB

dpr

Ilustrasi rapat paripurna DPR RI. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung mengatakan, revisi Tata Tertib DPR bertujuan untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap pejabat publik yang dipilih dan ditetapkan di paripurna DPR. 

Respons disampaikan Martin, menyusul sorotan dan kritikan publik dari sejumlah kalangan. 

Martin mengatakan, evaluasi akan dilakukan jika pejabat publik yang dipilih itu mengalami kendala atau tidak bisa maksimal dalam menjalankan tugasnya.

"Evaluasi tersebut dilakukan oleh komisi yang terkait dengan pemilihan pejabat publik tersebut untuk selanjutnya disampaikan kepada pimpinan DPR," kata Martin melalui keterangan tertulis kepada KBR, Kamis (6/2/2025).

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut, evaluasi yang bisa dilakukan termasuk memberikan rekomendasi pemberhentian jabatan yang dianggap bertentangan dengan aturan.

"Evaluasi secara berkala terkait dengan adanya, ya sebelumnya mungkin adanya kinerja-kinerja yang tidak sesuai dengan sebagaimana hasil fit and proper test sebelumnya. Dimungkinkan seperti itu, tingkatan atau tahapan evaluasinya seperti itu," kata Bob kepada wartawan di kompleks Parlemen, Rabu (5/2/2025).

Baca juga:

Aturan Tatib DPR Bisa Copot Pimpinan Lembaga, Ketua MKMK: Logikanya Mana?

Bisa Rekomendasi Copot Pejabat, Pakar Hukum: DPR Ingin Jadi 'Superbody'

Sebelumnya, DPR telah menyepakati revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Dalam Tatib terbaru, Pasal 228A dimasukkan untuk memungkinkan DPR mengevaluasi pejabat yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna, seperti Panglima TNI, Kapolri, KPK, MK, dan MA.

Aturan ini menuai sorotan luas. Salah satunya Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna. 

Dia mengkritik langkah DPR yang melakukan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Menurut Palguna, aturan tatib DPR yang bisa mengevaluasi pejabat lintas kementerian sudah melampaui kewenangan.

Palguna menyebut aturan ini tidak bisa dibenarkan karena bisa berdampak terhadap Indonesia sebagai negara hukum. Ia juga mempertanyakan pemahaman dan logika DPR terkait hukum ketatanegaraan.

"ini sudah makin kacau kalau mengartikan pengawasan itu bisa merambah ke mana-mana. Ini yang saya persoalkan sebenarnya. Ini jangan dianggap sebagai persoalan sepele. Ini adalah persoalan mendasar, ini serius persoalan fundamental tata negara," ujar Palguna kepada KBR, Kamis (6/2/2025).

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending