Bagikan:

Istana Bungkam soal Cawe-Cawe Mendes Yandri di Pilkada Serang 2024

Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung istrinya.

NASIONAL

Selasa, 25 Feb 2025 16:08 WIB

Author

Shafira Aurel

Putusan sela MK sengketa Pilkada

Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto. (ANTARA/Dewanto Samodro)

KBR, Jakarta - Istana enggan merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan ada keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto di Pilkada Serang 2024.

Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengatakan belum bisa memberikan tanggapan terkait hal ini. Ia juga tidak menjawab apakah nantinya Presiden Prabowo Subianto akan melakukan perombakan kabinet atau tidak.

"Maaf saya enggak bisa komentar," ujar Qodari melalui pesan singkat kepada KBR, Selasa (25/2/2025).

Juru Bicara Istana Ujang Komarudin juga bungkam dan mengarahkan ke juru bicara lain.

KBR sudah menghubungi Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, serta beberapa juru bicara yakni Adita Irawati, Philips Vermonte, dan Albert Tarigan. Namun mereka tidak menjawab.

Sebelumnya, MK membatalkan kemenangan pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas di Pilkada Serang, Banten. Ratu merupakan istri dari Menteri Desa Yandri Susanto.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung istrinya. Salah satu acara yang dihadiri Mendes dan Ratu adalah rapat kerja cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang, 3 Oktober 2024.

MK menilai Yandri melanggar UU Desa dan UU tentang Pilkada. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang tentang Pilkada menyebut, pejabat negara hingga kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Pelanggaran ini cukup meyakinkan Mahkamah untuk membatalkan keseluruhan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagaimana ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kabupaten Serang 2028/2024," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih.

MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan dengan mendasarkan pada daftar pemilih yang sama dengan Pilkada 27 November 2024.

Baca juga:

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending