KBR, Jakarta - Panglima TNI Agus Subiyanto mengingatkan anggotanya agar tidak bersikap arogan saat menjalankan kerja-kerjanya.
Hal itu disampaikan Agus saat memimpin upacara gelar Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi Polisi Militer 2025, hari ini.
"Bina soliditas dan kekompakan bersama seluruh komponen bangsa dengan tidak menunjukkan perilaku yang arogan dan selalu menjaga kepercayaan rakyat," kata Agus di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).
Agus Subiyanto berharap, melalui operasi Gaktib dan operasi yustisi Polisi Militer, prajurit dapat menjalankan tugas secara profesional
Dia bilang, operasi ini hendaknya mengedepankan aspek keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Karena itu, dia berharap seluruh lapisan pangkat di lingkungan TNI memiliki tingkat kesadaran hukum yang sama.
"Polisi militer TNI harus menjadi teladan di lingkungan TNI dengan bertindak profesional, dan melakukan langkah hukum secara adil, transparan, dan akuntabel," katanya.
Baca juga:
- Desakan Revisi UU Peradilan Militer Usai Tragedi Deli Serdang
- Pelibatan TNI di Banyak Sektor, YLBHI: Ada Operasi Militer Besar-besaran
Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi Polisi Militer merupakan kegiatan yang digelar TNI untuk memperkuat penindakan prajurit yang melanggar di lapangan. Upacara ini diikuti sekitar 1.818 personel TNI.
Reformasi TNI
Pada 8 November lalu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak reformasi di instansi TNI. Desakan itu disampaikan koalisi, buntut dari kasus penyerangan anggota TNI terhadap masyarakat Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang Sumatra Utara.
Anggota koalisi sekaligus Direktur Imparsial, Ardi Manto menilai, penyerangan terhadap warga yang dilakukan oleh anggota TNI di Kabupaten Deli Serdang tersebut menunjukan kecenderungan masih kuatnya arogansi dan kesewenang-wenangan hukum anggota TNI terhadap warga sipil.
Peristiwa bermula ketika dua prajurit bersenjata itu menegur pemuda yang kebut-kebutan dengan sepeda motor, hingga berujung pada kericuhan maut.
Penyerangan tersebut mengakibatkan satu orang meninggal atas nama Raden Barus yang berusia 61 tahun dan puluhan orang luka serius akibat penganiayaan diduga dengan senjata tajam.
Lebih jauh Ardi menjelaskan, koalisi juga menyoroti sistem peradilan militer yang dinilai sering menjadi sarana imunitas bagi oknum anggota TNI yang melanggar hukum. Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta memastikan para pelaku diadili melalui sistem peradilan umum agar proses hukum berlangsung transparan dan akuntabel.
Baca juga: