Bagikan:

Firli Bahuri Bakal Dijemput Paksa? Ini Penjelasan Kortastipidkor Polri

Kami sudah berkoordinasi dan kami yakin bahwa kasus ini akan selesai dalam waktu dekat. Kita tunggu saja perkembangannya," ujar Cahyono

NASIONAL

Kamis, 13 Feb 2025 15:53 WIB

Author

Shafira Aurel

firli

Eks Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Kepolisian membuka peluang untuk menjemput paksa bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Cahyono Wibowo mengatakan langkah ini diambil sebagai upaya untuk percepatan penanganan perkara. 

Dia mengatakan kewenangan penjemputan paksa itu sudah ada dalam due proccess of law atau proses hukum yang sebenarnya.

Saat ini, Cahyono menyebut tinggal menunggu langkah dari Polda Metro Jaya.

"Jadi kami selalu koordinasi dengan Polda Metro Jaya. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pak Kapolda, bahwa Polda metro memiliki komitmen untuk menyelesaikan perkara ini. Kami sudah berkoordinasi dan kami yakin bahwa kasus ini akan selesai dalam waktu dekat. Kita tunggu saja perkembangannya," ujar Cahyono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (13/2/2025).

Cahyono juga menegaskan tidak ada kendala dalam penyelesaian kasus yang menjerat Eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Dia meyakin kasus Firli bisa segera naik ke meja hijau. Sebab, penyidik sudah mengantongi alat bukti kuat.

Baca juga:

Kasus Firli Bahuri, Dirjen Imigrasi Dorong Perpanjangan Masa Pencekalan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan eks Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Namun hingga setahun sejak penetapan tersangka yang bersangkutan tak juga kunjung ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara.

Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending