Bagikan:

Dua Dekade RUU PPRT Tak Disahkan, Anak-Anak Jadi PRT

"Terutama manipulasi usia yang seharusnya tak menjadikan anak-anak sebagai PRT ..."

NASIONAL

Senin, 17 Feb 2025 16:45 WIB

Author

Hoirunnisa

Dua Dekade RUU PPRT Tak Disahkan, Anak-Anak Jadi PRT

Ilustrasi: Aksi mogok makan di YLBHI Jakarta, untuk mendesak pengesahan RUU PPRT. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti adanya pekerja rumah tangga (PRT) anak yang perlu perlindungan.

Menurut Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, perlindungan itu bisa dilakukan dengan mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Kata dia, KPAI masih saja menerima pengaduan anak korban eksploitasi.

"RUU PPRT harus segera disahkan sebagai payung hukum semangat pencegahan dan penanggulangan serta perlindungan pada PRT. Terutama manipulasi usia yang seharusnya tak menjadikan anak-anak sebagai PRT yang berpotensi mengalami kerentanan kekerasan, dan pelanggaran hak dasar anak yang terus berulang pada anak-anak,” ujar Ai dalam konferensi pers di kanal Komnas Perempuan, Senin, (17/2/2025).

Eksploitasi

Ai Maryati Solihah mengaku, KPAI masih menerima pengaduan anak korban eksploitasi, baik ekonomi dan/atau seksual berupa PRT anak. Eksploitasi itu kerap disertai kekerasan fisik dan psikis.

Contoh kasus yang diadukan ke KPAI, di antaranya di Lampung pada 2023, dan di Jakarta Pusat 2024. Itu menjadi catatan kelam anak-anak dipekerjakan tanpa perlindungan.

Ai menyebut, PRT anak berpotensi membahayakan tumbuh kembang hingga merampas hak mereka seperti pendidikan, kesehatan, pengasuhan, dan partisipasi dalam hidupnya.

Untuk itu, Ai mendorong pengesahan RUU PPRT disertai komitmen kuat pemerintahan baru, dan didukung kemauan politik dari DPR RI saat ini.

Hentikan Dalih

Dalam kesempatan sama, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, tak ada lagi alasan bagi pemerintah dan DPR menunda pembahasan RUU PPRT.

Menurut, Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah, PRT selama ini kesulitan memperoleh hak atas pekerjaan yang layak, karena jenis hubungan kerjanya. Kata dia, sudah 21 tahun RUU PPRT diperjuangkan, namun belum kunjung membuahkan hasil.

"Untuk itu, dibutuhkan UU yang memberikan jaminan bagi PRT untuk mendapatkan perjanjian kerja berisi hak dan kewajiban yang mengikat bagi pemberi kerja dan pekerja rumah tangga dan sebagainya. Komnas HAM mendukung percepatan pengesahan RUU PPRT yang berlandaskan pada penghormatan HAM dan mendorong proses pembahasan yang partisipatif," kata Anis di acara yang sama.

Baca juga:

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending