KBR, Jakarta- Sebagian kalangan anggota DPR menilai izin usaha kelompok usaha kecil dan menengah dalam pengelolaan tambang perlu dikaji kembali.
Anggota Komisi VII yang membidangi UMKM Fraksi PKS DPR RI, Tifatul Sembiring mengatakan, perlu ada kejelasan dalam UU Minerba, kelompok UMKM mana yang bisa mengelola tambang.
"Jadi, karena modal mereka kan terbatas dan disebut UMKM. Ini kan dia pemiliknya tunggal misalnya gitu. Terus jangkauannya terbatas gitu. Jadi sementara, ya UMKM yang mana ini gitu, ini perlu kita kritisi, kita dalamin nanti," ucap Tifatul kepada KBR, Rabu, (20/2/2025).
Tifatul mengatakan, pada situasi saat ini kelompok UMKM lebih membutuhkan permodalan dan pasar dibanding izin mengelola tambang.
"Kalau saya melihat ya, UMKM ini sebetulnya dibutuhkan mereka itu ya, sekarang kalau kita kasih uang atau modal misalnya gitu, boleh lah. Yang dibutuhkan UMKM itu sediakan pasar," katanya.
Tifatul mempersilakan publik menggugat UU yang baru saja disahkan tersebut sebelum dampaknya lebih jauh.
"Silahkan aja kan yang gugat itu. Saya rasa ini sah-sah saja. Karena itu harus ada kritisi ya, harus ada balancing dari kita terhadap kebijakan-kebijakan ini, supaya ada ide-ide itu dikontestasikan gitu, jangan setelah gagal nanti baru heboh," ucapnya.
Baca juga:
- Jatam Sebut Pengesahan Revisi UU Minerba Ancaman Bagi Lingkungan dan Masyarakat Adat
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, salah satu perubahan yakni memberikan izin pengelolaan tambang pada badan usaha kecil dan menengah.
"Perubahan kebijakan yang memberikan WIUP atau WIUPK mineral dan batubara dengan cara prioritas kepada badan usaha kecil menengah, koperasi, badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta bagi BUMN, BUMD dan badan usaha yang melaksanakan kepentingan perguruan tinggi.
Doli mengungkap izin pengelolaan wilayah tambang terdapat dalam pasal 51, pasal 60, dan pasal 75a yang pengaturan perizinan perusahaannya terdapat dalam pasal 31 ayat 5, pasal 51 ayat 4, pasal 60 ayat 4, dan pasal 75.
"Terkait perizinan berusaha dalam pertambangan mineral logam dan batubara dengan mengikuti mekanisme sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat," katanya.