Bagikan:

AS Ancam Deportasi Ribuan WNI, DPR Minta Pemerintah Cari Solusi

Dari pihak KJRI dan KBRI Indonesia yang ada di AS harus melakukan inisiatif untuk mendata ulang, dan menghubungi para WNI kita atau para PMI kita yang mungkin terdampar akan kebijakan tersebut.

NASIONAL

Jumat, 14 Feb 2025 13:33 WIB

Author

Shafira Aurel

as

Ilustrasi. Kantor Layanan Imigrasi Amerika Serikat. (Foto: Gulbenk/Creative Commons Attribution-Share Alike 3.0 Unported)

KBR, Jakarta- Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono mendorong Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) melakukan pendataan ulang terhadap warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat (AS) yang terancam terkena imbas kebijakan imigrasi Donald Trump.

Dave menyebut langkah awal untuk melakukan pendampingan dan upaya bantuan hukum pada WNI yang terdampak sangat penting.

"Dari pihak KJRI dan KBRI Indonesia yang ada di AS harus melakukan inisiatif untuk mendata ulang, dan menghubungi para WNI kita atau para PMI kita yang mungkin terdampar akan kebijakan tersebut. Sehingga didata ulang dan diketahui lokasi mereka bilamana mendadak mereka ditangkap oleh AS," ujar Dave kepada KBR, Jumat (14/2/2025).

"Sehingga mereka bisa dapat pendampingan dan pembelaan dari pihak pemerintah Indonesia, keberadaan mereka terus dapat dimonitor," imbuhnya.

Dave Laksono juga mendorong Kementerian Luar Negeri menyiapkan langkah antisipasi lain. Ia mengingatkan agar penanganan nasib dan keamanan WNI berpedoman pada prinsip hak asasi manusia.

Baca juga:

- Kebijakan Imigrasi AS Diperketat, DPR Usulkan Satgas Lindungi WNI

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri mencatat ada 4.276 warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat (AS) yang terancam terkena imbas kebijakan imigrasi Donald Trump.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI Judha Nugraha mengatakan, per 24 November 2024, ada 4.276 WNI yang tercatat dalam Final Order of Removal.

Final order of removal
atau perintah pengusiran terakhir adalah putusan hukum yang memerintahkan seseorang meninggalkan suatu negara.

"Jadi ini dapat kami sampaikan bahwa, tahun 2024 dahulu memang bagi WNI kita yang berstatus undocumented dan kemudian masuk dalam list namanya non-citizen, non-detain dengan Final Order of Removal,” ujar Judha di Kemenlu RI, Jakarta, Kamis (13/2/2025)".

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending