KBR, Jakarta- Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono mendorong Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) melakukan pendataan ulang terhadap warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat (AS) yang terancam terkena imbas kebijakan imigrasi Donald Trump.
Dave menyebut langkah awal untuk melakukan pendampingan dan upaya bantuan hukum pada WNI yang terdampak sangat penting.
"Dari pihak KJRI dan KBRI Indonesia yang ada di AS harus melakukan inisiatif untuk mendata ulang, dan menghubungi para WNI kita atau para PMI kita yang mungkin terdampar akan kebijakan tersebut. Sehingga didata ulang dan diketahui lokasi mereka bilamana mendadak mereka ditangkap oleh AS," ujar Dave kepada KBR, Jumat (14/2/2025).
"Sehingga mereka bisa dapat pendampingan dan pembelaan dari pihak pemerintah Indonesia, keberadaan mereka terus dapat dimonitor," imbuhnya.
Dave Laksono juga mendorong Kementerian Luar Negeri menyiapkan langkah antisipasi lain. Ia mengingatkan agar penanganan nasib dan keamanan WNI berpedoman pada prinsip hak asasi manusia.
Baca juga:
- Kebijakan Imigrasi AS Diperketat, DPR Usulkan Satgas Lindungi WNI
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri mencatat ada 4.276 warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat (AS) yang terancam terkena imbas kebijakan imigrasi Donald Trump.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI Judha Nugraha mengatakan, per 24 November 2024, ada 4.276 WNI yang tercatat dalam Final Order of Removal.
Final order of removal atau perintah pengusiran terakhir adalah putusan hukum yang memerintahkan seseorang meninggalkan suatu negara.
"Jadi ini dapat kami sampaikan bahwa, tahun 2024 dahulu memang bagi WNI kita yang berstatus undocumented dan kemudian masuk dalam list namanya non-citizen, non-detain dengan Final Order of Removal,” ujar Judha di Kemenlu RI, Jakarta, Kamis (13/2/2025)".