Bagikan:

Akibat Kebijakan Keimigrasian Donald Trump, 2 WNI Ditahan di AS

pemerintah juga menginformasikan hak-hak hukum yang dimiliki oleh WNI yang terlibat dalam proses hukum tersebut.

NASIONAL

Jumat, 07 Feb 2025 23:05 WIB

Trump

Donald Trump berpidato pada kampanye di Cincinnati, Ohio, AS, Jumat (1/8/2019). ANTARA/REUTERS/Bryan Woolston/aa. (ANTARA/REUTERS/BRYAN WOOLSTON)

KBR, Jakarta- Direktur Perlindungan WNI, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengungkapkan, dua warga negara Indonesia (WNI) ditahan di Amerika Serikat. Mereka ditahan akibat dampak kebijakan imigrasi baru yang diterapkan Presiden Donald Trump.

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak pelantikan Trump, penangkapan dan deportasi itu menyasar migran yang tidak memiliki izin tinggal resmi di AS.

"Terkait dengan kebijakan imigrasi Presiden Trump, dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini informasi yang kami terima ada dua warga negara Indonesia yang telah ditahan oleh pihak otoritas Amerika Serikat, satu ditahan di Atlanta, Georgia, dan satu ditahan di New York," jelas Judha dalam keterangan pers Kemlu, Jumat (7/2/2025).

Judha menambahkan, Kemlu, KBRI, dan KJRI yang ada di AS telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak berwenang Amerika Serikat untuk mengantisipasi lebih lanjut terkait penahanan WNI tersebut.

"Kami telah melakukan langkah-langkah koordinasi antisipasi. Pertama, kami sudah menetapkan prosedur operasional standar (SOP) untuk penanganan jika ada WNI yang ditangkap. Selain itu, perwakilan RI di AS juga terus berkoordinasi dengan berbagai otoritas terkait seperti Immigration and Customs Enforcement (ICE), Customs and Border Protection (CBP), dan Homeland Security Investigations (HSI)," imbuh Judha.

Judha juga menegaskan, perwakilan RI telah mengimbau WNI di AS mengenai apa yang harus dilakukan ketika terjadi penangkapan. Selain itu, melalui berbagai platform, pemerintah juga menginformasikan hak-hak hukum yang dimiliki oleh WNI yang terlibat dalam proses hukum tersebut.

"Kami juga sudah melakukan berbagai program edukasi kepada masyarakat, yang melibatkan pemuka masyarakat dan diaspora Indonesia di AS," lanjut Judha.

Mengutip DW, Kongres AS baru-baru ini meloloskan Undang-Undang migrasi yang lebih ketat, yaitu Lakes Riley Act. Berdasarkan peraturan itu, migran tanpa status kependudukan yang sah dapat ditahan di pusat penahanan imigrasi, baik untuk kejahatan berat maupun pelanggaran ringan, seperti mengutil.

Pada minggu pertama masa jabatan kedua Presiden Trump, hampir 2.400 migran ditangkap. Badan perlindungan perbatasan AS, United States Immigration and Customs Enforcement (ICE), kini merilis data penangkapan tersebut setiap hari. Penangkapan tersebut diperkirakan lebih banyak menyasar imigran yang pernah terlibat dalam kasus hukum.

Baca juga:

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending