Bagikan:

Pengamat: Kenaikan Pangkat Prabowo Bisa Digugat ke PTUN

Pangkat istimewa itu bisa digugat oleh pihak yang merasa dirugikan seperti keluarga korban dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu.

NASIONAL

Kamis, 29 Feb 2024 09:11 WIB

Author

Hoirunnisa

Penaikan pangkat jenderal kehormatan Prabowo Subianto

Presiden Jokowi (kiri) menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto dalam Rapim TNI dan Polri, Rabu (28/2/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama

KBR, Jakarta - Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Fahmi, pangkat istimewa itu bisa digugat oleh pihak yang merasa dirugikan seperti keluarga korban dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Bagaimana mereka bisa menghadirkan bukti-bukti, fakta-fakta dan hal-hal lain yang bisa menguatkan dan meyakinkan hakim untuk membatalkan produk atau dokumen tata usaha negara itu. Kalau tidak (ada bukti), ya tentu pengaduan itu akan menjadi tidak realistis. Keluarga korban dalam hal ini tidak cukup hanya mengandalkan temuan-temuan atau saksi, bukti-bukti, dan dokumen lain atau sebagainya yang terkait dengan pelanggaran HAM di masa lalu Prabowo. Faktanya belum pengadilan apapun yang bisa memutuskan Prabowo adalah pelaku pelanggaran," kata Fahmi kepada KBR, Rabu (28/2/2024).

Fahmi menekankan siapa pun pihak yang merasa dirugikan atas pangkat itu, memiliki hak untuk menggugat.

Dia menjelaskan, pemberian pangkat kepada Prabowo mengacu pada Undang-Undang No 20 tahun 2009 Tentang Penerimaan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Kata Fahmi, istilah yang digunakan adalah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa, bukan kehormatan seperti yang disebutkan media massa.

Fahmi mencatat ada empat tanda kehormatan bintang militer utama yang dimiliki Prabowo. Di antaranya bintang Yudha Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa.

Baca juga:

Editor: Wahyu S.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending