KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memberikan santunan kepada 20 orang petugas TPS yang meninggal dunia saat melaksanakan tugas di Pemilu 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan saat ini jumlah petugas yang meninggal dunia mencapai 90 orang dengan rincian 60 anggota KPPS, dan 30 petugas ketertiban TPS.
Ia mengatakan santunan yang diberikan pada korban sebesar Rp36 juta dan Rp10 juta untuk biaya pemakaman.
"Yang telah diberikan santunan sehubungan dengan meninggal atau wafatnya para petugas sebanyak 20 orang petugas TPS yang meninggal. Yang selebihnya masih dalam proses. Kemudian besar santunan untuk yang meninggal Rp 36 juta dan untuk biaya bantuan pemakaman Rp 10 juta. Tentunya pada kesempatan ini kami turut berduka cita kepada saudara-saudara kita petugas KPPS yang meninggal," kata Hasyim dalam keterangan pers, Jumat (23/2/2024).
Hasyim Asy'ari menambahkan KPU RI akan terus memantau dan memperbarui data meninggalnya para petugas KPPS.
Nilai santunan Rp36 juta yang diberikan KPU tahun ini, sama dengan yang diberikan kepada petugas KPPS Pemilu 2019 yang meninggal dan diberikan ke keluarga ahli waris petugas. Pada Pemilu 2019, jumlah petugas KPPS yang meninggal mencapai 894 orang.
Pada pemilu 2024, Kementerian Kesehatan mencatat 94 petugas pemilu meninggal periode 10 sampai 20 Februari 2024.
Petugas Pemilu yang meninggal antara lain Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Perlindungan Masyarakat (Linmas), dan saksi.
Angka kematian tersebut mencakup 51 anggota KPPS, 18 anggota Linmas, sembilan saksi, delapan petugas, enam anggota Badan Pengawas Pemilu, serta dua anggota Panitia Pemungutan Suara.
Baca juga:
- Pemilu 2024 Memakan Korban, UGM: Beban Kerja KPPS 20 Jam Tidak Manusiawi
- Pakar Kesehatan: Petugas KPPS Meninggal, Bukti KPU Gagal Lakukan Mitigasi
Saran Komnas HAM
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong KPU RI melakukan upaya mitigasi terkait meningkatnya angka kematian dan sakit petugas pemilu.
"Memberikan keleluasaan kepada petugas Pemilu untuk mengambil waktu istirahat dan mengimbau agar petugas pemilu tidak segera melakukan aktivitas fisik berat, termasuk ke rutinitas pekerjaan sebelum kembali mengikuti proses rekapitulasi di tingkat kecamatan," kata Ketua Tim Pemilu Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi dalam konferensi pers, Rabu (21/2).
Pramono mengatakan, Komnas HAM juga mendorong agar bagi petugas pemilu melakukan pemeriksaan kesehatan baik oleh Dinas Kesehatan maupun instansi lain.
"Misalnya dalam hal ini kepolisian di beberapa daerah ini sudah dilakukan ini akan bagus, kalau di beberapa daerah pemeriksaan kesehatan ini dilakukan lagi. Jadi terus baik oleh Dinkes maupun oleh aparat yang lain", tutur Pramono.
Pramono juga menekankan bahwa negara harus hadir dan bertanggung jawab untuk memastikan seluruh petugas pemilu mendapatkan akses terhadap penemuan hak kesehatan dan hak hidup yang layak bagi kemanusiaan.
"Dalam hal ini negara dan penyelenggara pemilu harus memastikan hak kesehatan dan hak hidup petugas pemilu, berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia," ujar Pramono.
"Negara dan penyelenggara pemilu harus memastikan bahwa keluarga dan atau ahli waris petugas pemilu yang meninggal dunia harus mendapatkan hak-hak yang lainnya," imbuhnya.
Editor: Agus Luqman