Bagikan:

Inilah Sembilan Anggota Komisi Kejaksaan 2024-2028

Akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara.

NASIONAL

Rabu, 21 Feb 2024 15:58 WIB

Komisi Kejaksaan

Rita Serena Kalibonso saat dilantik menjadi Anggota Komisi Kejaksaan 2024-2028 pada (21/2/2024). (Foto: Screenshot Youtube Sekretariat Presiden RI)

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik sembilan anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) periode 2024-2028, di Istana Negara, Rabu (21/2/2024).

Pelantikan anggota Komjak berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 M Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komjak Republik Indonesia. Jokowi membacakan sumpah yang diikuti seluruh anggota Komjak.

"Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Jokowi diikuti seluruh anggota Komjak di Istana Negara Jakarta.

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," lanjutnya.

Baca juga:


- Presiden Lantik AHY Jadi Menteri ATR/BPN

- Perpres Publisher Rights, Jokowi : Belanja Iklan Pemerintah untuk Perusahaan Pers

Pelantikan anggota Komjak periode 2024-2028 ini dilakukan usai Presiden Jokowi melantik Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Berikut, sembilan anggota Komjak yang dilantik:


1. Pujiono Suwandi (Ketua merangkap Anggota)
2. Babul Khoir (Wakil Ketua merangkap Anggota)
3. Muhammad Yusuf (Sekretaris merangkap Anggota)
4. Heffinur (Anggota)
5. Nurwinah (Anggota)
6. Dahlena (Anggota)
7. Rita Serena Kalibonso (Anggota)
8. Diah Srikanti (Anggota)
9. Nurokhman (Anggota)


Ada empat tugas Komisi Kejaksaan, yaitu: melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya.

Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan

Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.

Serta, menyampaikan masukan kepada Jaksa Agung atas hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian sebagaimana tersebut huruf a, huruf b, dan huruf c untuk ditindaklanjuti.

Editor: Fadli


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending