Bagikan:

Dosen UGM Soal Putusan PSU: Semestinya Dimitigasi Sejak Awal

Seharusnya bisa beberapa kasus harusnya bisa diantisipasi di mitigasi sehingga tidak berkepanjangan seperti ini

NASIONAL

Kamis, 29 Feb 2024 14:30 WIB

Author

Siska Mutakin

Pilkada

Ilustrasi Amplop Surat Suara. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada (Fisipol UGM), Mada Sukmajati mengungkapkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 kabupaten/kota harus segera dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.

Menurutnya, ada tiga tahapan utama persoalan yang mendorong keputusan untuk PSU. 

Pertama, ketidakpenuhan persyaratan calon di beberapa daerah, seperti Tasikmalaya. Kedua, masalah politik uang. Ketiga, terdapat persoalan administrasi terkait penegakan hak pilih masyarakat pada tahapan penghitungan suara.

Mada menambahkan yang seharusnya bertanggung jawab adalah para pemangku kepentingan penyelenggara walaupun konsekuensinya adalah Pilkada ulang, terlepas dari keterbatasan anggraan atau lainnya.

"Saya dalam posisi tidak menyalahkan satu pihak karena memang ini programnya sangat sistemik, sehingga ya kita perlu merefleksikan dan saya kira saya sih memaknai ini positif aja, ini kan pengalaman kita menyelenggarakan Pilkada serentak," " ucap Mada dalam Diskusi Ruang Publik KBR Media, Jumat (28/2/2025).

"Tentu saja ada banyak problema tantangan meskipun saya setuju sekali lagi dengan pagar seharusnya bisa beberapa kasus harusnya bisa diantisipasi di mitigasi sehingga tidak berkepanjangan seperti ini," imbuhnya.

Baca juga:

- PSU Sedot Anggaran Negara, Anggota DPR PDIP Minta KPU Tanggung Jawab!

Mada menyoroti tantangan dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas di Indonesia. 

Ia mengutip data dari Indeks Integritas Pemilu yang menunjukkan bahwa Indonesia masih berada di skor 65 dari 100.

Meskipun angka tersebut mencerminkan tantangan yang ada, Mada optimistis dengan upaya yang tepat, bisa mewujudkan pemilu yang berintegritas itu.

"Semua persoalan yang kemudian mendasari putusan MK untuk menyelenggarakan Pemilu ulang itu kan juga terjadi di Pilkada sebelumnya," ucap Mada.

"Jadi ini bukan kasus yang baru itu kemudian menjadi terekspos atau menjadi kelihatan wah begitu ya karena penyelenggaraan Pilkada serentak gitu sehingga ketika serentak itu kemudian terlihat akumulasi dari persoalan persoalan di daerah itu," tambahnya.

Mada juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi dan memantau proses Pilkada ulang, sehingga pemilu yang dilaksanakan dapat lebih berintegritas dan mencerminkan aspirasi rakyat.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan 24 daerah untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Perintah itu merupakan putusan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending