KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan terbukti melanggar administrasi tata cara pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan setelah melakukan penyelidikan dan kajian, Zulkifli Hasan terbukti melanggar pasal 281 ayat 1 dan pasal 92 ayat 2 undang-undang pemilu karena tidak mengajukan surat cuti dalam melakukan kampanye di beberapa daerah.
Zulkifi Hasan hanya diizinkan cuti untuk tanggal 5 Januari 2024, 12 Januari 2024, 19 Januari 2020 dan 26 Januari 2024. Ini terlampir dalam surat yang dikeluarkan Menteri Sekretaris Negara.
"Memutuskan satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Dua memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari," ujar Puadi dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, Kamis (29/2/2024).
Baca juga:
- Zulhas Bagi-Bagi Uang ke Pedagang Pasar Tanah Abang, Alasannya?
- Zulhas Bagi-bagi Gocapan, PAN Sebut Peduli Sosial
Pelanggaran administrasi kampanye Zulkifli Hasan dilaporkan ke Bawaslu RI, sebab berkampanye di luar tanggal cuti.
Bawaslu menyebut Zulhas secara gamblang terlibat dalam kegiatan kampanye di Lapangan Dekai Sejahtera, Papua Pegunungan, Selasa, 23 Januari 2024, dan di GOR Anugrah, Makassar pada hari Rabu, 24 Januari 2024, serta kunjungan kerja Zulhas ke Cirebon pada hari Jumat, 26 Januari 2024.
Sebelumnya, Zulhas dilaporkan oleh Mirza Zulkarnaen yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf. Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu dilaporkan telah diduga melakukan pelanggaran Pemilu karena tidak mengajukan cuti kampanye di beberapa daerah.
Editor: Agus Luqman