Bagikan:

Bawaslu RI: Menteri Zulhas Langgar Aturan Kampanye Pemilu

Bawaslu RI menyatakan Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan terbukti melanggar administrasi tata cara pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

NASIONAL

Kamis, 29 Feb 2024 17:08 WIB

Author

Shafira Aurel

Bawaslu RI: Menteri Zulhas Langgar Aturan Kampanye Pemilu

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dalam kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). (Foto: ANTARA/Hasrul Said)

KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan terbukti melanggar administrasi tata cara pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan setelah melakukan penyelidikan dan kajian, Zulkifli Hasan terbukti melanggar pasal 281 ayat 1 dan pasal 92 ayat 2 undang-undang pemilu karena tidak mengajukan surat cuti dalam melakukan kampanye di beberapa daerah.

Zulkifi Hasan hanya diizinkan cuti untuk tanggal 5 Januari 2024, 12 Januari 2024, 19 Januari 2020 dan 26 Januari 2024. Ini terlampir dalam surat yang dikeluarkan Menteri Sekretaris Negara.

"Memutuskan satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Dua memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari," ujar Puadi dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, Kamis (29/2/2024).

Baca juga:


Pelanggaran administrasi kampanye Zulkifli Hasan dilaporkan ke Bawaslu RI, sebab berkampanye di luar tanggal cuti.

Bawaslu menyebut Zulhas secara gamblang terlibat dalam kegiatan kampanye di Lapangan Dekai Sejahtera, Papua Pegunungan, Selasa, 23 Januari 2024, dan di GOR Anugrah, Makassar pada hari Rabu, 24 Januari 2024, serta kunjungan kerja Zulhas ke Cirebon pada hari Jumat, 26 Januari 2024.

Sebelumnya, Zulhas dilaporkan oleh Mirza Zulkarnaen yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf. Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu dilaporkan telah diduga melakukan pelanggaran Pemilu karena tidak mengajukan cuti kampanye di beberapa daerah.

Editor: Agus Luqman

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending