KBR, Jakarta - Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian PPN/Bappenas Maliki mengatakan penyandang disabilitas kerap menghadapi berbagai keterbatasan akses.
Menurut Maliki, keterbatasan akses tersebut tidak hanya di bidang pendidikan. Tetapi juga infrastruktur, peradilan, kesehatan, layanan kependudukan, hingga ketenagakerjaan.
"Saudara kita penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan penduduk lainnya untuk berperan dalam berbagai aspek pembangunan. Kami meminta kepada seluruh pemerintah provinsi untuk segera menyusun dan menetapkan rencana aksi daerah penyandang disabilitas, untuk juga diacu oleh pemerintah kabupaten/kota. Dalam penyusunannya saya juga berpesan untuk memastikan keterlibatan penyandang disabilitas secara bermakna, agar terbentuk rumusan kebijakan yang sesuai," ujar Maliki dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2024, Senin (5/2/2024).
Maliki juga mendorong sinergi lintas pemerintah dan pihak nonpemerintah demi mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang inklusif.
Maliki menambahkan saat ini baru ada tiga provinsi yang memiliki capaian Penyusunan Peraturan Gubernur Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas atau Pergub RAD PD. Yakni Nusa Tenggara Timur, Aceh, dan Kalimantan Selatan.
Baca juga:
- Disabilitas di Indonesia Rawan Terdampak Perubahan Iklim
- Pemilu 2024 Belum Inklusif dan Ramah Difabel
Editor: Wahyu S.