Bagikan:

Pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf Dihukum 15 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun. Tiga, pidana tersebut dikurangi dengan lamanya terdakwa di dalam tahanan."

NASIONAL

Selasa, 14 Feb 2023 12:43 WIB

Author

Kurniati

Vonis Kuat Maruf

Pembunuhan Brigadir J, terdakwa Kuat Ma'ruf sebelum sidang vonis di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).(Antara/Indrianto Eko)

KBR, Jakarta-  Kuat Maruf, terdakwa di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J divonis penjara 15 tahun. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Kuat Maruf terbukti sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir J. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun. Tiga, pidana tersebut dikurangi dengan lamanya terdakwa di dalam tahanan. Empat memerintahkan terdakwa tetap di dalam tahanan, lima, menyatakan barang bukti tetap terlampir dan dikembalikan ke JPU untuk digunakan di perkara lain. Enam, menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah," kata Majelis Hakim di pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Putusan terhadap Kuat Maruf ini lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya dengan pidana 8 tahun penjara.  

Baca juga:


Sebelumnya Senin (13/02) Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa berupa delapan tahun kurungan penjara. 

Sementara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa hukuman penjara seumur hidup.

Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending