Bagikan:

Perubahan Level PPKM di Jabodetabek? Begini Kata Satgas

Evaluasi level PPKM sebelumnya diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo, menyusul kasus harian Covid-19 yang tembus 27 ribu, kemarin.

NASIONAL

Jumat, 04 Feb 2022 19:38 WIB

Perubahan Level PPKM di Jabodetabek? Begini Kata Satgas

Kendaraan melintas di Jl Sudirman Jakarta, Selasa (2/11/2021). (Antara-Sigid Kurniawan)

KBR, Jakarta - Satgas Penanganan Covid-19 mengklaim tengah membahas evaluasi level PPKM di tengah naiknya tren kasus Covid-19.  Presiden Joko Widodo sebelumnya telah memerintahkan jajarannya untuk mengevaluasi pelaksanaan PPKM.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, perubahan level PPKM, utamanya di Jabodetabek, tengah dikaji sesuai dengan indikator-indikator yang telah ditentukan.

"Terkait hal ini sesuai arahan Presiden, jajaran pemerintah sedang mengevaluasi level PPKM dan tengah dilakukan pembahasan. Hal ini akan segera disampaikan kepada publik," kata Wiku dalam konferensi pers, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Presiden Perkirakan Tren Kenaikan Terus Berlanjut

Tren kasus harian Covid-19 terus beranjak naik. Kemarin, kasus harian menembus 27 ribu. Hari ini, tambahannya kasus kembali naik mencapai 32 ribuan. Penambahan kasus paling banyak disumbang DKI Jakarta.

Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim sudah menyampaikan usulan ke pemerintah pusat untuk menaikan level PPKM Ibu Kota menjadi level 2.

"Peningkatan level kami sudah usulkan untuk dipertimbangkan kembali. Apakah perlu (PPKM) masih tetap seperti sekarang di level dua atau di level tiga," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Rabu (2/2/2022), dikutip dari Antara.

Baca juga: LaporCovid19: Ada Kekosongan Kebijakan Pemerintah dalam Menghadapi Omicron

Riza menyebut, situasi Covid-19 di Ibu Kota yang kian mengkhawatirkan menjadi pertimbangan untuk menaikan level PPKM. Kewenangan untuk menaikan level PPKM berada di tangan pemerintah pusat.

"Betul bahwa DKI merupakan pusat penyebaran, tapi batasan kami mengusulkan. PPKM itu kewenangan pemerintah pusat atau Satgas," ujarnya.

Editor: Wahyu S.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending