KBR, Jakarta— Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melaporkan, pemerintah telah menempatkan sejumlah dana di perbankan untuk menggenjot penyaluran kredit sepanjang 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklaim, penempatan dan itu berhasil memberikan multiplier effect atau dampak berganda terhadap penyaluran kredit yang dilakukan perbankan hingga mencapai Rp458,22 triliun.
"Di dalam rangka turun mendukung kinerja perbankan sekaligus mendorong normalisasi intermediasi sektor perbankan, pemerintah juga melakukan penempatan dana di perbankan. Dan penemapatan dana ini memberikan multiplier effect terhadap penyaluran kredit hingga Rp458,22 triliun. Yang disalurkan untuk 5,49 juta debitur sampai denhgan Desember 17 tahun 2021," ujar Sri Mulyani pada Konferensi Pers: Hasil Rapat Berkala KSSK I Tahun 2022, Rabu (2/1/2022).
Selain itu, lanjut Sri, pemerintah juga mendorong program penjaminan kredit untuk memberikan keyakinan kepada perbankan agar dapat meningkatkan partisipasinya dalam menjaga dan mendorong kinerja dunia usaha melalui penyaluran kredit.
Baca Juga:
- Sri Mulyani Optimistis, Defisit APBN Tahun Ini Lebih Rendah Dibanding 2021
- Masuki Pertengahan Januari 2022, BI Beri Injeksi Likuiditas Rp5,93 Triliun
Program ini, kata dia, sudah diimplementasikan sejak 2020. Adapun, program tersebut dikalibrasi berdasarkan kriteria-kriteria yang ada di 2021, utamanya untuk penjaminan pada kredit korporasi.
Kalibrasi itu mencakup pelonggaran kriteria dari pelaku usaha korporasi yang eligible atau yang laik mendapatkan penjaminan kredit.
"Sehingga lebih akomodatif, lebih fleksibel, dan mencakup lebih banyak korporasi yang dapat menerima fasilitas penjaminan karena memang tujuannya ialah untuk segera mendorong pemulihan korporasi dan ekonomi," kata Sri Mulyani.
Lebih lanjut, penyesuaian juga dilakukan agar kriteria-kriteria penjaminan pemerintah lebih sejalan terhadap perkembangan risiko yang dihadapi oleh penjamin, perbankan, dan pelaku usaha korporasi. Sri mengatakan, pemerintah dan KSSK akan terus mendukung likuiditas di industri perbankan, menjaga kinerja perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
"Kemenkeu, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan, sesuai dengan kewenangan masing-masing akan terus mengimplementasikan kebijakan di dalam rangka untuk memberikan keyakinan perbankan dalam menyalurkan kredit atau pembiayaan," imbuhnya.
Editor: Agus Luqman