KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Asabri. Juru bicara Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai tim jaksa penyidik Kejagung memeriksa 10 saksi.
"Dari 10 orang yang diperiksa sebagai saksi hari ini, ada delapan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Eben dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Senin (1/2/2021) malam.
Juru bicara Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak merinci, delapan tersebut di antaranya bekas Direktur Utama PT Asabri Adam R Damiri dan Sonny Widjaja, kemudian Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar.
Lalu ada Dirut PT Prima Jaringan LP, BE selaku bekas Direktur Keuangan Asabri, serta HS selaku Direktur PT Asabri.
Leonard mengatakan, kerugian negara dari dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp23 triliun.
Para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari kedepan guna proses penyidikan.
Dugaan korupsi pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri telah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dugaan korupsi yang diusut yakni pada periode 2012 hingga 2019. Kejagung bersama Polri juga telah membentuk tim kecil untuk menangani kasus ini.
Dugaan korupsi di PT Asabri ini sebelumnya pernah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah menaksir kerugian PT Asabri mencapai Rp16 triliun.
Editor: Rony Sitanggang