KBR, Jakarta - Serikat Pekerja Nasional (SPN) menyatakan mundur dari tim pembahas RUU Cipta Kerja bentukan Kemenko Perekonomian.
Berikut pernyataan Dewan Pengurus Pusat SPN dalam surat resminya yang dirilis Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Selasa (25/2/2020).
"Kami menduga dan berpendapat bahwa sesungguhnya posisi Serikat Pekerja/Serikat Buruh tidak ditempatkan sepenuhnya pada porsi membahas draft RUU Cipta Kerja."
"Dan positioning Tim ini tidak ada kepastian secara lugas akan dapat didengar dan dipertimbangkan pendapat, usulan, masukan, dan pertimbangannya dalam pembahasan di DPR RI nanti, sehingga lebih terhadap upaya menjaring suara dan klaim persetujuan dari kelompok Pekerja/Buruh."
"Oleh karena itu Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) menarik diri dari Tim Koordinasi Pembahasan dan Konsultasi Publik."
"Bahwa berkenaan dengan diterbitkannya surat ini, maka DPP SPN tidak bertanggung jawab lagi atas keseluruhan isi yang ada dalam draft RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan tersebut."
Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal juga sudah menegaskan penolakan atas RUU Cipta Kerja.
"Buruh akan melakukan aksi besar-besar pada sidang paripurna untuk menyampaikan penolakan terhadap omnibus law pada saat Sidang Paripurna DPR RI, yang kemungkinan akan dilakukan pada 23 Maret 2020," ungkap Said di situs resmi KSPI, Senin (24/2/2020).
Editor: Agus Luqman