KBR, Jakarta- RUU Cipta Kerja merombak puluhan regulasi lama, di antaranya UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
UU No. 27/2007 mengatur bahwa pemda wajib membuat sejumlah rencana, meliputi:
- Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RSWP-3-K);
- Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K);
- Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
- Pulau-Pulau Kecil (RPWP-3-K), dan;
- Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RAPWP-3-K).
Namun, kewajiban itu dihapus oleh RUU Cipta Kerja. RUU omnibus law ini menyebut seluruh rencana pengelolaan pesisir dan pulau kecil akan ditetapkan 'Pemerintah Pusat'.
Kewenangan pemda untuk memberi izin usaha di wilayah pesisir juga dicabut. Subjek 'Gubernur, Bupati, dan Walikota' dari Pasal 50 UU No.27/2007 dihapus, hingga bunyinya berubah menjadi:
"Pemerintah Pusat berwenang memberikan dan mencabut Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan di Laut di wilayah Perairan Pesisir."
Editor: Agus Luqman