KBR, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, pemerintah sampai saat ini belum mencabut status kewarganegaraan WNI eks-ISIS, yang diduga berada di sejumlah kamp penampungan di Suriah, Turki, dan Irak. Ia mengatakan pemerintah hanya memutuskan tidak memulangkan mereka ke Indonesia atas dasar keamanan.
“Kitakan tidak mencabut kewarganegaraan, cuma tidak boleh mereka pulang karena mereka ISIS. Kalau nanti mencabut kewarganegaraan pasti ada proses hukumnya,” ujar Mahfud di kantornya, Kamis (13/02/2020).
Mahfud mengatakan pencabutan kewarganegaraan harus melalui prosedur hukum. Jika prosedur hukum dilakukan maka mereka harus kembali, sedangkan pemerintah memutuskan tidak memulangkan mereka. Maka dari itu saat ini pemerintah tengah melakukan verifikasi ulang atau mendata 689 WNI eks-ISIS di Suriah.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyebut mereka dengan istilah ISIS eks-WNI. Kepala Staf Presiden Moeldoko memberi penegasan ratusan orang itu sebagai tak berkewarganegaraan.
Editor: Fadli Gaper