KBR, Jakarta- Polri membenarkan pengembalian berkas kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Juru bicara Polri, Argo Yuwono mengatakan Polri tengah memperbaiki berka dua tersangka Ronny Bugis dan Rahmat Mahulette.
"Itu wajar. Jadi kita sedang proses perbaikan. Nanti kalau sudah diperbaiki yah," kata Argo di Rupatama Mabes Polri, Kamis (6/2/2020).
Meski membenarkan Jubir Polri, Argo Yuwono enggan menyebutkan kekurangan berkas-berkas tersebut.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas dua tersangka penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan ke polisi. Juru bicara Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi menyebut pengembalian disampaian Selasa (28/01). Hal Penyebabnya kekurangan syarat formil dan materil yang harus dilengkapi oleh penyidik.
Editor: Rony Sitanggang