KBR, Jakarta- PT Indosat Tbk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 677 karyawannya.
Menteri Ketenagakerjaan (menaker) Ida Fauziah lantas menugaskan Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) untuk mengkonfirmasi penyebab PHK massal di salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar di Tanah Air tersebut.
"Biasanya mereka (Indosat) menyampaikan (informasi PHK) ke Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta. Saya sudah minta Bu Dirjen PHI saya untuk menanyakan tentang (PHK) itu," ujar Menaker Ida di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Ida berharap Indosat bisa mempertimbangkan kembali PHK itu, atau minimal membukakan jalan ke perusahaan lain, di samping memenuhi hak-hak karyawan yang di PHK.
Sebelumnya, Director & Chief of Human Resources Indosat Irsyad Sahroni mengungkapkan lewat rilis resmi (14/2/2019) Indosat sudah menawarkan kesepakatan PHK kepada karyawannya, dan mayoritas sudah setuju.
Indosat menyebut dari 677 karyawan yang terdampak PHK, lebih dari 80 persen sudah setuju menerima paket kompensasi dari perusahaan.
Indosat juga mengklaim sudah bekerja sama dengan mitra Managed Service untuk memberi kesempatan kerja bagi karyawan yang kena PHK.
Editor: Agus Luqman