KBR, Jakarta- Musisi Ahmad Dhani, mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Selain itu tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan, dalam waktu dekat juga akan memasukkan memori banding yang berisi penjelasan keberatan atas putusan juga akan diserahkan dalam waktu dekat.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko optimistis akan memenangkan banding karena menurutnya banyak kejanggalan dalam penentuan vonis. Tim kuasa hukum menilai majelis hakim tak melihat fakta-fakta yang sebenarnya.
"Kalau kita karena mas Dhani tidak pernah merasa melakukan ujaran kebencian makanya kita melakukan banding. Apalagi di tingkat pertama banyak sekali kejanggalan-kejanggalan, pertimbangan hukum yang dangkal yang akan kita uji di tingkat pengadilan tinggi," kata Hendarsam di PN Jaksel, Kamis (31/1/19).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/01). Ahmad Dhani saat ini menghuni penjara Cipinang. Kuasa hukumnya menyatakan, kondisi Ahmad Dhani saat ini baik-baik saja di dalam penjara.
"SSB, sehat segar bugar. Baik-baik saja," tutupnya.
Dalam kasus ini jaksa juga menyatakan banding. Jaksa menuntut Dhani kurungan 2 tahun penjara. Dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pelanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE: menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan diancam hukuman hingga 6 tahun penjara.
"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan…". Cuitan melalui media sosial itu menghantar Dhani ke balik jeruji besi penjara Cipinang.
Editor: Rony Sitanggang