KBR, Surabaya- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU) Jawa Timur belum memutuskan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi pengungsi Syiah Sampang saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018. Sampai saat ini, KPU Jatim masih mengkaji lokasi yang tepat, sesuai dengan surat edaran KPU pusat.
"Kalau secara konstitusional pengungsi Syiah punya hak untuk memilih. Terkait TPS kami masih mempergunakan surat terakhir edaran KPU pusat lebih diarahkan membuat TPS di lokasi terdekat," kata komisioner KPU Jatim Muhammad Arbayanto pada Senin (26/2/2018).
Arbayanto menjamin pengungsi Syiah akan mendapatkan hak Konstitusional untuk mencoblos dalam Pilgub Jatim 2018.
"Tidak ada potensi menghilangkan hak Konstitusional mereka. Terkait fasilitas TPS Bagi kelompok tersebut akan kami upayakan," tandasnya.
Menurut dia, pada Pilkada serentak mendatang, warga Syiah Sampang akan mencoblos di Pemilihan Gubernur Jatim dan Pilkada Sampang. Sesuai dengan surat edaran KPU, maka TPS harus didirikan di wilayah Sampang atau di perbatasan Bangkalan.
"Kami masih melakukan kajian. Kalau sesuai petunjuk KPU maka yang paling dekat adalah di Sampang. Kalau Pilgub Jatim kan daerah pemilihannya Jatim, sedangkan Pilbup Sampang daerah pemilihannya juga Sampang," tandasnya.
Sekadar diketahui, ratusan warga Syiah Sampang, sampai saat ini masih mengungsi di Rusun Jemundo, Sidoarjo.
Dari hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) di Rusun Jemundo, ada sekitar 315 warga pengungsi Syiah yang memiliki hak pilih di pilkada serentak yang digelar Juni mendatang. Mereka mengungsi sejak permukiman mereka dibakar massa pada 26 Agustus 2016.
Editor: Rony Sitanggang