KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Andi Zulkarnain alias Choel Mallarangeng. Ini terkait dengan perkara dugaan korupsi Hambalang.
Choel merupakan adik kandung bekas Menteri Olahraga dan Pemuda, Andi Mallarangeng, yang telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Choel mengaku lega akhirnya menjadi tahanan KPK, setelah sekian lama ditetapkan menjadi tersangka.
Penahanan kata dia, memberikan kesempatan untuk mendapatkan keadilan.
"Syukur Alhamdulillah. Hari ini telah dimulai untuk masa penahanan. Masa yang sudah saya tunggu sekian lama. Lima tahun terkatung-katung, dicekal juga sudah lebih dari 4 kali. Sejak tahun lalu juga saya sudah minta ditahan, supaya argonya jalan. Agar saya juga bisa mendapatkan kesempatan, untuk mendapatkan keadilan," katanya.
Selain itu, ia juga memprotes KPK mengenai penangan perkaranya. Dia mendesak, KPK juga menetapkan Wafid Muharram selaku Sesmenpora saat itu, sebagai tersangka.
"Yang aneh dalam kasus ini adalah; saya merupakan pihak swasta. Bukan pejabat negara. Saya diberikan uang oleh Sesmenpora Wafid Muharram. Tapi hingga kini yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Editor: Rony Sitanggang