Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Achmad dinilai yang paling baik dibanding dua calon lain yang disodorkan MA. Dalam memutuskan, Presiden juga telah meminta pendapat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Intelijen Negara (BIN).
"Sepenuhnya ini usulan dari MA melalui mekanisme ASN (Aparatur Sipil Negara), sehingga dengan demikian, keputusan Presiden dan Wapres berdasarkan itu kapabilitas, kapasitas, usulan MA, kemudian juga PPATK-nya nggak ada masalah. Kalau dibandingkan dengan usulan yang lainnya, kan ada usulan-usulan lainnya, dia adalah yang lebih lumayan, karena yang lainnya ada beberapa catatan. Jadi dalam memutuskan itu dicek PPATK, LHKPN, kemudian juga masukan dari BIN. (Terakhir kumpulkan LHKPN tahun 2009?) Ya nggak apa-apa, yang penting kita cek PPATK-nya," kata Pramono di kompleks Istana, Senin (6/2/2017).
Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan
Negeri Jakarta Barat. Saat masih bertugas di PN Pekanbaru, Achmad memutus bebas PNS Batam dengan rekening gendut, Niwen Khairiah. Niwen tersangkut kasus penyelundupan BBM dan tindak pidana pencucian uang.
Editor: Rony Sitanggang