Bagikan:

Kejar Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Disarankan Tarik Pajak sampai 45 Persen

"Salah satunya misalnya dengan mereformasi tarif pajak pribadi, yang kita mengusulkan kenaikan tarif pajak pribadi khusus untuk orang-orang super kaya, menjadi 45 persen,"

BERITA | NASIONAL

Kamis, 23 Feb 2017 14:08 WIB

Author

Dian Kurniati

Kejar Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Disarankan Tarik Pajak sampai 45 Persen

Ilustrasi


KBR, Jakarta- Oxfam Indonesia dan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) menyarankan Menteri Keuangan Sri Mulyani agar mematok tarif pajak progresif untuk mengejar target penerimaan pajak. Manajer Program INFID  Siti Khoirun Nikmah mengatakan, pengenaan tarif PPh progresif akan bisa menghapus ketimpangan antara si kaya dan si miskin. Kata Siti, kalangan kaya atau yang berpenghasilan di tas Rp 10 miliar, bahkan bisa dikenai tarif pajak 45 persen.

"Kita berharap bahwa rasio pajak kita bisa mencapai 21,5 persen. Ini hasil studi yang dilakukan oleh IMF, yang menyatakan bahwa potensi pajak Indonesia bisa sampai ke situ. Kita harap itu bisa terealisasikan, salah satunya misalnya dengan mereformasi tarif pajak pribadi, yang kita mengusulkan kenaikan tarif pajak pribadi khusus untuk orang-orang super kaya, menjadi 45 persen," kata Siti di Hotel Aryaduta, Kamis (23/02/17).

Siti mengatakan, Indonesia memiliki peluang untuk mendapat penerimaan pajak yang besar. Kata dia, penerimaan itu bisa dialokasikan untuk membantu dan membangun kelompok yang sampai sekarang masih masuk kelompok si miskin.

Siti berujar, Oxfam dan INFID sudah memperkirakan tarif pajak progresif yang dapat diterapkan. Kata dia, untuk masyarakat berpenghasilan sampai Rp 50 juta per tahun, dapat dikenai pajak hanya 5 persen. Namun, tarif yang lebih tinggi bakal dikenakan pada kelompok orang berpenghasilan Rp 50 sampai Rp 250 juta per tahun dengan pajak 15 persen, penghasilan Rp 250 sampai Rp 500 juta dikenai pajak 25 persen, serta penghasilan Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar dipajaki 30 persen. Adapun kelompok superkaya dengan penghasilan di atas Rp 10 miliar bisa dikenai pajak 45 persen.


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending