Bagikan:

Ini Aturan Baru Kereta Api Bagi Penumpang Ibu Hamil

"Tiket atau boarding pass penumpang yang bersangkutan dapat dibatalkan dan bea tiket akan dikembalikan secara tunai sebesar 100 persen di luar bea pemesanan."

BERITA | NASIONAL

Sabtu, 25 Feb 2017 12:00 WIB

Author

Frans Mokalu

Ini Aturan Baru Kereta Api Bagi Penumpang Ibu Hamil

Ilustrasi (foto: Antara)

KBR, Cirebon- PT Kereta Api Indonesia menerapkan aturan khusus bagi penumpang perempuan hamil. Dalam ketentuan yang akan diberlakukan mulai 31 Maret 2017 tersebut, calon penumpang yang hamil diperbolehkan naik KA jarak jauh di usia kehamilan 14 sampai dengan 28 minggu.

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Krisbiyantoro mengatakan, perempuan hamil boleh menikmati perjalanan dengan KA dengan persyaratan tertentu, terlebih jika hendak melakukan perjalanan jarak jauh.

"Ibu hamil yang akan melakukan perjalanan jarak jauh dengan KA juga wajib didampingi oleh minimal satu orang pendamping," katanya, Jumat (24/02).

Ia menjelaskan, perempuan hamil yang usia kehamilannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu yang hendak melakukan perjalanan KA, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan. Surat   menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan, ibu dalam keadaan sehat, dan tidak ada kelainan kandungan.

"Ini wajib dilakukan karena, ketentuan khusus ini diberlakukan untuk meningkatkan pelayanan serta memberikan kenyamanan kepada penumpang kereta api khususnya ibu hamil," imbuhnya.

Sementara, apabila kondektur mendapati penumpang hamil yang melanggar ketentuan tersebut di atas KA, maka penumpang hamil yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan  sanggup melakukan perjalanan KA jarak jauh.

"Dalam surat pernyataan itu menyatakan, segala risiko menjadi tanggung jawab penumpang," pungkasnya.

Selain itu, sebelum melakukan perjalanan, KAI akan memeriksa calon penumpang wanita hamil yang sudah membeli tiket KA.

"Apabila hasil pemeriksaan petugas pos kesehatan di stasiun keberangkatan menyatakan bahwa penumpang tersebut tidak direkomendasikan untuk melakukan perjalanan jarak jauh, tiket atau boarding pass penumpang yang bersangkutan dapat dibatalkan dan bea tiket akan dikembalikan secara tunai sebesar 100 persen di luar bea pemesanan. Begitu juga dengan tiket calon penumpang yang mendampingi ibu hamil tersebut," terangnya.

Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending