KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo menginstruksikan Jaksa Agung
Prasetyo untuk segera menyelesaikan kasus Novel Baswedan, Abraham Samad
dan Bambang Widjojanto. Juru bicara Presiden Jokowi, Johan Budi
mengatakan, kasus-kasus tersebut dinilai telah terlalu lama dan
menimbulkan perdebatan di publik. Kata dia, terkait opsi penyelesaian,
Presiden Joko Widodo menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan. Namun,
Presiden meminta opsi yang diambil didasarkan pada alasan yang
dibenarkan secara hukum.
"Kalau
berkaitan dengan perkara AS, BW dan Novel, itu tadi sudah ada
kesimpulan akan segera diselesaikan. Nah apa kesimpulannya nanti, apakah
deponering apakah berkaitan dengan SKPP, itu nanti diserahkan kepada
Kejaksaan Agung" kata Johan Budi di Istana Kepresidenan, Kamis (4/2/2016).
Sebelumnya,
penyidik KPK Novel Baswedan dituduh menganiaya seorang pencuri sarang
burung walet ketika masih menjabat sebagai Kepala Reskrim Polres
Bengkulu pada 2014 silam. Pada saat itu, KPK tengah menyelidiki kasus
korupsi simulator SIM yang melibatkan bekas pejabat Polri Djoko Susilo.
Sementara, dua bekas pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto
ditetapkan sebagai tersangka sekitar satu tahun yang lalu. Abraham Samad
dituduh melakukan pemalsuan dokumen. Sementara Bambang Widjojanto
dituding menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di sidang Mahkamah
Konstitusi pada 2010. Penetapan tersangka pada kedua pimpinan lembaga
antirasuah tersebut dilakukan setelah KPK menjadikan calon Kapolri Budi
Gunawan sebagai tersangka korupsi.
Editor: Malika