KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung meminta agar simpatisan kelompok teroris bisa dipidanakan. Jaksa Agung M. Prasetyo mengeluhkan, selama ini pemidanaan teroris baru bisa dilakukan setelah mereka terlibat dalam suatu aksi.
Kata dia, ini menyulitkan sistem pencegahan karena kader-kader terorisme terus bermunculan.
"Selama ini yang kita kenal Undang-Undang kita masih menyatakan delik-delik dalam Undang-Undang Terorisme ini adalah delik materiil yang ditunggu akibatnya dulu baru bisa dipidana," ujarnya saat rapat gabungan Komisi Pertahanan dan Hukum DPR RI, Senin (15/02/2016).
Ia menambahkan, "para simpatisan maupun pengikut kelompok radikal belum bisa dipidana kalau belum melakukan aksi."
Saat ini, wacana mengenai revisi Undang-Undang Teroris masih bergulir. Beberapa poin revisi yang dibahas adalah penambahan masa penahanan, wacana pencabutan kewarganegaraan, poin pencegahan.
Jika poin usulan Prasetyo ini disepakati, simpatisan terorisme bisa dipidana sekalipun ia tidak terlibat aksi pengeboman, penembakan, ataupun jual beli senjata kimia.
Editor: Rony Sitanggang