KBR, Jakarta- Rapat dengar pendapat antara Badan Legislasi dan KPK
untuk membahas revisi Undang-Undang KPK dibatalkan. Pasalnya, tidak
satupun pimpinan KPK hadir. Menurut Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriati,
ketidakhadiran ini sebagai penegasan atas sikap KPK yang menolak revisi.
Hal ini sudah disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat rapat kerja
dengan Komisi Hukum DPR.
"Sudah
disampaikan oleh pimpinan KPK kemarin, bahwa KPK menolak revisi
Undang-Undang KPK ini. Alasannya, kami menyatakan Undang-Undang yang ada
sekarang sudah cukup mendukung operasional KPK,"tegasnya,
Kamis(04/02/2016).
KPK justru merekomendasikan DPR
mendahulukan harmonisasi UU 31 Tahun 2009 soal Tindak Pidana Korupsi, UU
perampasan aset, serta KUHP dan KUHAP. Pada rapat itu, anggota Badan
Legislasi mempermasalahkan ketidahadiran pimpinan KPK. Pimpinan diwakili
oleh jajaran deputi. Beberapa anggota DPR sempat meminta klarifikasi
KPK, namun akhirnya rapat ditutup tanpa klarifikasi.
Pimpinan Baleg,
Firman Soebagyo, menyayangkan absennya KPK hari ini. Menurutnya, rapat
ini seharusnya dimanfaatkan untuk menyampaika aspirasi. Hingga saat
ini, poin revisi masih fokus pada 4 hal. Keempat poin itu adalah soal
penyadapan, Dewan Pengawas, kewenangan menerbitkan SP3, dan pengangkatan
penyidik independen.
Editor: Nurika Manan