KBR, Jakarta- Pemerintah meminta Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) tidak menggelontorkan dana untuk
kegiatan LGBT (Lesbian, Gaym Biseksual dan Transgender) di Indonesia. Menteri Koordinator Politik Hukum dan
Keamanan Luhut Panjaitan mengatakan, penghentian dana
tersebut agar gerakan LGBT tidak meluas di Indonesia.
"Kita juga akan meminta pada UNDP misalnya, nggak usah terlalu jauhlah. (Katanya dana masuk lewat NGO?) Dari tadi yang Pak JK sudah sampaikan, dari UNDP, kita minta (Sudah masuk dari NGO?) Belum," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan di kantor Wapres, Selasa (16/2)
Kendati demikian, Luhut menegaskan, LGBT merupakan hak pribadi dan mereka harus dilindungi sebagai warga negara. Kata dia, kelompok LGBT juga tidak seharusnya mendapat diskriminasi di ruang publik, seperti di tempat bekerja. Kata dia, asalkan LGBT bekerja secara profesional, keberadaan mereka tidak boleh diusik.
"Tidak usah dihebohkan, karena memang ada. Itu
hak hidup dia sebagai warga negara. (Di tempat kerja?) Kalau dia bekerja
profesional ngapain dipersoalkan? Kecuali dia bikin arah-arah nggak
jelas, mungkin bisa dipersoalkan," kata Luhut.
Sebelumnya UNDP disebutkan menyiapkan dana sebesar US$ 8 juta atau setara 108 miliar untuk dukungan bagi komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender dan interseks. Dana tersebut difokuskan bagi empat negara yakni Indonesia, Cina, Filipina dan Thailand. Inisiatif tersebut dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan dan marginalisasi atas dasar orientasi seksual dan identitas gender.
Editor: Rony Sitanggang