KBR, Jakarta- Organisasi kemasyarakatan Islam Nahdlatul Ulama (NU) mengecam tindakan Bupati Bangka Tarmizi Saat yang mengusir jemaah Ahmadiyah. Ketua Umum Pengurus Besar (PBNU) Said Agil Siradj menyatakan pengusiran termasuk tindak kekerasan yang tidak dibenarkan.
Selain itu, pemerintah Bangka tidak berhak mengusir warga Ahmadiyah dari tanahnya sendiri.
"Pokoknya apapun tindak kekerasan, saya tidak setuju. (Itu dilakukan kepala daerah?) Ya salah, tanah tanahnya sendiri, rumah-rumahnya sendiri kok diusir. Ahmadiyah kan rumahnya di situ. Orangnya itu rumahnya di situ, properti-propertinya sendiri kok diusir. Gimana sih, nggak boleh dong," kata Said Agil di Kompleks Istana, Jumat (5/2).
Sebelumnya, hari ini merupakan tenggat yang diberikan pemerintah kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung bagi Jemaah Ahmadiyah mengosongkan pemukiman. Namun, warga Ahmadiyah dengan tegas menolak untuk pindah.
Merespon situasi ini, Kementerian Dalam Negeri diwakili Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum berada di Bangka untuk melakukan negosiasi. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah pusat tetap menekankan agar tidak ada pengusiran terhadap Ahmadiyah.
"Hari ini dirjen kami ke sana, pada pertemuan awal sudah ada pertemuan gubernur, bupati, untuk tidak diusir. Tapi alasannya masih klasik, ini kemauan tokoh masyarakat, agama, tokoh di daerah. Ini akan coba kita jembatani dengan baik. Karena apapun, pemerintah daerah harus melindungi warganya, membina warganya yang dia mungkin dianggap "menyimpang"," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri (5/2).
Tjahjo Kumolo menambahkan, pemerintah belum memikirkan rencana pemindahan warga Ahmadiyah ke tempat lain.
"Kalau anda sudah tinggal di suatu daerah terus dicabut akarnya, terus disuruh pindah kan juga repot, mereka kan tidak sendiri, punya keluarga dan sebagainya," kata Tjahjo.
Editor: Rony Sitanggang