KBR, Jakarta - Sejumlah kalangan masih meyakini komitmen pemberantasan korupsi Presiden Joko Widodo. Ini terkait revisi Undang-undang KPK yang telah bergulir di DPR.
Bambang Widodo Umar menilai, empat poin revisi tersebut bertentangan dengan visi misi pemberantasan korupsi Jokowi. Bekas anggota Tim Sembilan yang ditunjuk Jokowi menengahi konflik KPK-Polri ini yakin Jokowi tidak menyetujui revisi tersebut.
"Prosesnya harus melalui rakyat dan penguasa. Tidak bisa dari penguasa sendiri. Apa yang akan diteliti, itu seharusnya diteliti terlebih dulu," katanya.
Sementara itu, pengamat politik dari CSIS, J. Kristiadi menyakini Jokowi sedang ditekan sejumlah pihak dalam pembahasan empat poin revisi tersebut. Namun, ia yakin Jokowi bakal menolak atau menarik diri dari pembahasan revisi UU ini. "Rasionalitasnya, Jokowi sekarang harus merawat kepercayaan publik, karena temannya Jokowi cuma rakyat. Partai-partai baru, tapi apa bisa dipercaya? Belum tentu," katanya.
Merawat Kepercayaan Rakyat, Jokowi Perlu Tolak Revisi UU KPK
Empat poin revisi Undang-Undang KPK bertentangan dengan visi misi Presiden Jokowi
(Ka-Ki) Abdul Fickar Hadjar, J.Kristiadi (Peneliti CSIS) dan Bambang Widodo Umar dalam diskusi berjudul Revisi UU KPK: Teror legislatif untuk Komisi Antikorupsi di kantor ICW: Foto Bambang Hari
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai