KBR, Jakarta - Mahkamah Agung mempertimbangkan usulan pembentukan unit pengawas khusus terhadap birokrasi di lingkungan MA. Juru Bicara MA, Suhadi mengakui, sistem pengawasan internal lembaganya saat ini tak menyeluruh, seperti pengawasan pegawai di luar kantor.
"Mungkin ide dari pak Arifin Tumpa bisa saja dipikirkan oleh pemimpin Mahkamah Agung yang sekarang. Mungkin perlu diuraikan kira-kira bagaimana ide dari pak Arifin itu untuk mengaplikasikannya," ujar Suhadi kepada KBR.
Meski begitu, ia juga ragu penerapan unit pengawas khusus bakal efektif mencegah praktik suap di lembaganya. "Seperti kasus ini kan sepertinya dia bermain di luar. Kontak-kontak, lalu akhirnya kongkow di hotel. Itu sudah di luar jangkauan atasannya. Itu balik lagi terkait dengan mental yang bersangkutan," tambahnya.
Sebelumnya, Bekas Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa mendorong pembentukan pengawas khusus birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung. Selama ini, menurutnya, pengawasan hanya dilakukan oleh atasan ke bawahan. Sistem macam ini membuat peluang pegawai yang tidak berkaitan dengan perkara memperkaya diri sendiri. Selain itu, Harifin juga menyarankan agar penanganan perkara di MA tidak seluruhnya berada di bawah panitera.